Ruang Lingkup Provinsi Kalimantan Utara

Sebagai provinsi ke-34 di Indonesia, Kalimantan Utara dibentuk untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal.

Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah).

Berikut adalah informasi lengkap mengenai ruang lingkup Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan amanat undang-undang.

1. Dasar Pembentukan

Provinsi Kalimantan Utara merupakan hasil pemekaran dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan UU No. 20 Tahun 2012.

2. Wilayah dan Batas Administratif

Provinsi Kalimantan Utara memiliki wilayah yang strategis di bagian utara Pulau Kalimantan.

Wilayah Provinsi

  • Meliputi 4 kabupaten dan 1 kota:
    1. Kabupaten Bulungan
    2. Kabupaten Malinau
    3. Kabupaten Nunukan
    4. Kabupaten Tana Tidung
    5. Kota Tarakan

Batas-Batas Wilayah

  • Sebelah Utara: Negara Bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia.
  • Sebelah Selatan: Provinsi Kalimantan Timur.
  • Sebelah Barat: Provinsi Kalimantan Timur.
  • Sebelah Timur: Laut Sulawesi.

3. Ibu Kota Provinsi

Kota Tanjung Selor ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara, yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pengendalian pembangunan.

4. Otonomi dan Tugas Pemerintahan (UU No. 23 Tahun 2014)

Sebagai Daerah Otonom, Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan terdiri atas:

  • Urusan Pemerintahan Absolut: kewenangan Pemerintah Pusat (mis. pertahanan, moneter, yustisi).
  • Urusan Pemerintahan Konkuren: dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  • Urusan Pemerintahan Umum: kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Sebagai Provinsi, Kalimantan Utara menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren yang bersifat lintas kabupaten/kota dan urusan strategis lainnya, meliputi:

  • Perencanaan dan pengembangan wilayah provinsi.
  • Pengelolaan pelabuhan regional dan bandar udara.
  • Penyediaan pendidikan menengah dan spesialis.
  • Penyediaan fasilitas kesehatan rujukan (RS kelas A/B).
  • Pengelolaan kawasan hutan provinsi dan konservasi keanekaragaman hayati.
  • Pemberdayaan masyarakat dan koperasi skala provinsi.

5. Hubungan Antar Lembaga (UU No. 23 Tahun 2014)

  • Dengan Pemerintah Pusat: hubungan hierarkis; Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di provinsi.
  • Dengan Kabupaten/Kota: pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
  • Dengan DPRD: hubungan kerja kemitraan; bersama membentuk Perda dan menetapkan APBD.

6. Struktur Pemerintahan Daerah

  • Pemerintah Daerah Provinsi (Eksekutif): dipimpin Gubernur, dibantu Wakil Gubernur dan perangkat daerah (Sekretariat Daerah, Dinas, Badan).
  • DPRD Provinsi (Legislatif): lembaga perwakilan rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

7. Komitmen Pembangunan

  • Menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
  • Memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Memperkuat ketahanan wilayah dan integrasi nasional, khususnya di kawasan perbatasan.

Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Mari kita bersama-sama membangun Kalimantan Utara yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.

Sumber Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah).

Letak Geografis Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki luas ± 75.467.70 km², terletak pada posisi antara 114º 35’ 22’ - 118º 03 00’ Bujur Timur dan antara 1º 21’ 36’ - 4º 24’ 55’ Lintang Utara. Selain itu berdasarkan batas kewenangan provinsi, Provinsi Kalimantan Utara diketahui memiliki luas lautan seluas 11.579 km² (13% dari luas wilayah total).

Batas Wilayah Kalimantan Utara

  • Sebelah Utara: Negara Sabah (Malaysia)
  • Sebelah Timur: Laut Sulawesi
  • Sebelah Selatan: Provinsi Kalimantan Timur
  • Sebelah Barat: Negara Serawak (Malaysia)

Luas Wilayah Kalimanatan Utara

Kabupaten / Kota Luas Km" Pesentase
Bulungan 13.925,70 18,45 %
Malinau 46.620,70 56.48
Tana Tidung 4.828,58 t6,40
Nunukan 13.841,90 18,34
Tarakan 250,80 250,80
Kalimantan Utara 75.467,70 100,00

Tinggi Wilayah di Atas Permukaan Laut

Kabupaten / Kota Ibukota Kabupaten/Kota Tinggi (meter)
Bulungan Tanjung Selor 125,00
Malinau Malinau Kota 25,00
Tana Tidung Tideng Pale 50,00
Nunukan Nunukan 110,00
Tarakan Tarakan 70,00