RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Provinsi Kalimantan Utara
Sebagai provinsi ke-34 di Indonesia, Kalimantan Utara dibentuk untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah).
Berikut adalah informasi lengkap mengenai ruang lingkup Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan amanat undang-undang.
1. Dasar Pembentukan
Provinsi Kalimantan Utara merupakan hasil pemekaran dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan UU No. 20 Tahun 2012.
2. Wilayah dan Batas Administratif
Provinsi Kalimantan Utara memiliki wilayah yang strategis di bagian utara Pulau Kalimantan.
Wilayah Provinsi
Batas-Batas Wilayah
3. Ibu Kota Provinsi
Kota Tanjung Selor ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara, yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pengendalian pembangunan.
4. Otonomi dan Tugas Pemerintahan (UU No. 23 Tahun 2014)
Sebagai Daerah Otonom, Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan terdiri atas:
Sebagai Provinsi, Kalimantan Utara menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren yang bersifat lintas kabupaten/kota dan urusan strategis lainnya, meliputi:
5. Hubungan Antar Lembaga (UU No. 23 Tahun 2014)
6. Struktur Pemerintahan Daerah
7. Komitmen Pembangunan
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Mari kita bersama-sama membangun Kalimantan Utara yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.
Sumber Hukum
Letak Geografis Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki luas ± 75.467.70 km², terletak pada posisi antara 114º 35’ 22’ - 118º 03 00’ Bujur Timur dan antara 1º 21’ 36’ - 4º 24’ 55’ Lintang Utara. Selain itu berdasarkan batas kewenangan provinsi, Provinsi Kalimantan Utara diketahui memiliki luas lautan seluas 11.579 km² (13% dari luas wilayah total).
Batas Wilayah Kalimantan Utara
Luas Wilayah Kalimanatan Utara
Kabupaten / Kota | Luas Km" | Pesentase |
---|---|---|
Bulungan | 13.925,70 | 18,45 % |
Malinau | 46.620,70 | 56.48 |
Tana Tidung | 4.828,58 | t6,40 |
Nunukan | 13.841,90 | 18,34 |
Tarakan | 250,80 | 250,80 |
Kalimantan Utara | 75.467,70 | 100,00 |
Tinggi Wilayah di Atas Permukaan Laut
Kabupaten / Kota | Ibukota Kabupaten/Kota | Tinggi (meter) |
---|---|---|
Bulungan | Tanjung Selor | 125,00 |
Malinau | Malinau Kota | 25,00 |
Tana Tidung | Tideng Pale | 50,00 |
Nunukan | Nunukan | 110,00 |
Tarakan | Tarakan | 70,00 |